Nasabah WanaArtha sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan gagal dikabulkan karena hakim menilai proses hukum sudah berjalan. Padahal, pengajuan praperadilan sudah didaftarkan sejak April 2020 namun baru diputuskan pada 23 Juni 2020.
“Jika alasannya tidak kuat, pengunduran selama tiga bulan tersebut tidak lazim dan ada keanehan atau tidak wajar,” tutur Mudzakir di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Mudzakir, para nasabah boleh mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tindakan jaksa yang menyita aset nasabah.
Sebab, nasabah bukan sebagai pelaku tindak pidana dan aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana.
Para nasabah WanaArtha juga sempat mendatangi Komisi Yudisial untuk mengadukan nasib mereka.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap.
Ia mengatakan memang ada nasabah WanaArtha yang datang dan melaporkan kasus ke Komisi Yudisial.
Namun pelaporan itu terkait perlindungan hukum kepada para pemegang polis.
“Laporan pemegang polis bukan soal praperadilan,” ujarnya singkat.
Ia pun mempersilakan para nasabah WanaArtha melaporkan kejanggalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Seperti diketahui, Kejaksaan membekukan Sub Rekening Efek (SRE) Wana Artha dengan tudingan terkait kasus Jiwasraya dengan pelaku Benny Tjokro. Namun para nasabah lain merasa sangat dirugikan karena menilai WanaArtha tidak ada keterkaitan apapun dengan Benny Tjokro.
Terpisah, salah satu nasabah Wana Artha Wahjudi mengatakan, sampai kapan pun dirinya akan berusaha agar rekening mereka bisa digunakan kembali.
“Kami dari pemegang polis (PP) juga akan mengajukan keberatan melalui class action. yang sudah diajukan gugatannya juga kami akan mengajukan surat keberatan juga. Kami PP juga masih membahas akan mengajukan melalui kelompok di PP maupun pribadi-pribadi, ini sedang kami bicarakan mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Ia mengaku heran dengan sidang di PN Jakarta Selatan yang berlarut-larut. “Itu yang kami sangat menyesalkan kenapa untuk sidang seperti itu mesti berbulan-bulan nunggu. Sedangkan (persidangan) Jiwasraya bisa cepat 120 hari sudah selesai. Jadi ini ada konspirasi apa? kami orang awam tidak tau. Tapi ada yang patut diduga kuat ada konspirasi,” ujarnya.
Ia mengatakan nasabah WanaArtha terus mencari keadilan setelah SRE Wana Artha Life dibekukan. Kini, mereka mengajukan gugatan class action pada Juli, dan baru disidangkan Oktober kemarin.
Ia menegaskan semua upaya itu dilakukan agar uang nasabah bisa kembali dan negara menjalankan kebenaran.
Ia juga mengatakan, para pemegang polis juga sudah melapor ke Komisi Yudisial (KY) untuk minta perlindungan hukum dan mengawal persidangan Jiwasraya.
“Kami malah diminta laporan untuk membuktikan kalau hakim melanggar perilaku atau etika,” ujarnya.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020