• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Pembentukan FKUB pusat akan disiapkan matang

Wapres: Pembentukan FKUB pusat akan disiapkan matang

3 November 2020 16:51 WIB
Wapres: Pembentukan FKUB pusat akan disiapkan matang
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. ANTARA/HO-Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres

Pembentukan FKUB tingkat pusat dapat memperkuat peran FKUB di daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat pusat akan dikaji dan disiapkan dengan matang.

"Ini sudah disampaikan kepada saya dalam beberapa pertemuan sebelum COVID-19, atau sebelum FKUB ada pertemuan di Manado. Tentu saja hal ini akan dikaji, dipertimbangkan, dan dipersiapkan secara matang," kata Ma'ruf Amin saat menyampaikan pidato kuncinya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKUB secara virtual dari Jakarta, Selasa.

FKUB memiliki peran strategis dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, juga menjadi sarana yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat untuk penyelesaian konflik.

"Secara umum, FKUB telah berhasil melaksanakan peran yang baik dalam membangun kerukunan umat beragama, terutama dalam penyelesaian sengketa rumah ibadah, penyiaran agama, dan persoalan lain yang mengarah pada gangguan kerukunan umat beragama," kata Wapres menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama menjadi salah satu unsur penting yang harus terus dijaga dalam upaya menjaga persatuan dan kerukunan nasional.

"Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia berpotensi menghadapi ancaman perpecahan apabila kesepakatan nasional itu tidak dijaga dan dikawal dengan baik dan konsisten," tukasnya.

Keberadaan FKUB diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. PBM ini ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Ma'ruf Amin menjelaskan tugas dan fungsi FKUB adalah memelihara kerukunan beragama melalui dialog antara pemuka agama dan masyarakat, penampungan dan penyampaian aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat, serta sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang keagamaan.

Selama ini, keberadaan FKUB hanya berada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, masih ada sejumlah kabupaten yang tidak memiliki FKUB.

Oleh karena itu, Wapres berharap pembentukan FKUB tingkat pusat dapat memperkuat peran FKUB di daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

Sebelumnya, Senin (2/11), Wapres memimpin rapat bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ketiga menteri tersebut saat ini masih mengkaji struktur kelembagaan FKUB di tingkat nasional.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020