Polda Metro Jaya tangkap 10 begal pesepeda

3 November 2020 17:41 WIB
Polda Metro Jaya tangkap 10 begal pesepeda
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga kanan) berdialog dengan para tersangka begal pesepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 6 kasus begal pesepeda periode September hingga November 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku begal yang kerap mengincar dan meresahkan pesepeda di jalanan ibu kota.

"Selama dua bulan, dari 12 (laporan polisi), kami berhasil ungkap enam TKP dengan tersangka 10 orang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Nana mengatakan dari 10 tersangka yang diamankan satu orang terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Kemudian dari 10 tersangka tersebut empat orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Empat tersangka yang dibwah umur adalah MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Sedangkan tersangka lainnya adalah SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20).

Dalam menjalankan aksinya para pelaku biasanya sudah mengincar dan mengamati korbannya. Saat beraksi para pelaku juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.

“Kebanyakan korban terjatuh dari sepeda dan terluka, karena mereka biasanya langsung menjambret barang milik korbannya,” tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya terima 14 laporan kasus begal sepeda
Baca juga: Polda Metro periksa CCTV di lokasi pembegalan perwira bersepeda


Para tersangka ini biasanya beraksi dengan menggunakan sepeda moto, dan modusnya adalah menyasar pesepeda yang melintas di tempat sepi.

Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

"Penerapan pasal untuk para pelaku, ini ada 10 orang kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020