Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi Pemprov Jatim atas langkah yang diambil dengan cepat menangani rekomendasi pelanggaran netralitas pegawai negeri/ASN di lingkungan kerja setempat.Terima kasih kepada Pemprov Jatim yang telah memroses sanksi bagi ASN yang telah melanggar aturan
"Terima kasih kepada Pemprov Jatim yang telah memroses sanksi bagi ASN yang telah melanggar aturan," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Selasa.
Ia berharap adanya teguran tersebut bisa menjadi pelajaran bagi ASN-ASN lain agar tidak melakukan hal sama.
Baca juga: BKD: Gubernur Jatim telah tindak lanjuti rekomendasi KASN
Baca juga: Pelanggaran netralitas ASN di NTB tertinggi dalam Pilkada 2020
Seperti diketahui, KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap tiga ASN Pemprov Jatim dan seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Agus, ASN jangan sekali-kali terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Walaupun sekecil apapun kegiatannya, kata dia, KASN akan tetap melakukan tindakan tegas karena aturan-aturannya juga sudah sangat jelas dan tegas.
Sebelumnya, teguran dari Kemendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Baca juga: Menjaga netralitas ASN dalam pilkada
Baca juga: Wapres: Netralitas ASN jadi penentu kualitas demokrasi pilkada
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020