• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 5 saksi penyidikan kasus Wali Kota Dumai

KPK panggil 5 saksi penyidikan kasus Wali Kota Dumai

4 November 2020 12:04 WIB
KPK panggil 5 saksi penyidikan kasus Wali Kota Dumai
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Hari ini, bertempat di Gedung Polda Riau, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, bertempat di Gedung Polda Riau, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lima saksi yang dipanggil, yaitu wiraswasta/mantan Anggota DPRD Dumai 2009-2014 Yuhardi Manaf, Direktur CV Nuzullul Hendri, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Tahun 2017 Ismail, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan tersangka Zulkifli.

Baca juga: KPK panggil dua mantan Kadis Pemkot Dumai

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus Wali Kota Dumai


Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Dumai sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020