"Tidak menutup kemungkinan di Kalsel juga banyak banyak "markus" tambang terutama pada saat proses pemberian izin terhadap perusahaan kuasa pertambangan," kata Direktur Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat, di Banjarmasin, Minggu .
Kendati pembongkaran "markus" tersebut terkesan terlambat, kata Hegar Wahyu Hidayat, akan tetap berguna untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Menurut Hegar, banyaknya izin kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan di Kalsel hingga ratusan perusahaan, tidak menutup kemungkinan akibat banyaknya "markus" perizinan yang ikut campur didalamnya.
"Proses pemberian izin tersebut yang harus benar-benar ditelusuri oleh tim bentukan Menhut( Zulkifli Hasan) , sehingga kasusnya bisa tuntas," katanya.
Jangan sampai, setelah dilakukan penyelidikan ternyata datanya tidak kuat sehingga tidak bisa diproses secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmoredjo mengatakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta agar pihaknya menginventarisasi potensi kehutanan Kalsel terutama yang dimanfaatkan untuk pertambangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap proses pemberian izin pertambangan tersebut.
Menurut Suhardi, saat ini proses inventarisasi tersebut sedang berlangsung di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel.
"Kita diberikan batas waktu hingga tiga bulan kedepan untuk menyelesaikan pendataan tersebut, terutama pendataan proses pemberian izinnya," katanya.
Bila ternyata proses pemberian izin tersebut menyalahi aturan , kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dibawa pada proses hukum.
Inventarisasi tersebut, kata dia, bakal dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kehutanan Kalsel.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk tim dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, dan kejaksaan untuk mengusut perambahan hutan oleh perusahaan ilegal.
"Kita telah membentuk tim, tunggu tanggal mainnya," katanya.
Selain itu, Zulkifli juga meminta agar seluruh tambang ilegal dan perusahaan sawit yang memanfaatkan kawasan hutan segera menghentikan operasionalnya.
Menurut dia, perambahan kini tidak hanya masuk kawasan hutan tetapi juga mulai masuk taman nasional.
(T.U004/A011/P003)
Pewarta: handr
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010