Menurut Angga, TikTok sebagai aplikasi bagi para konten kreator telah memiliki aturan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual yang tertuang dalam panduan layanan.
"Kami sangat memperhatikan itu ya soal hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak cipta musik yang ada di TikTok seperti yang tercantum di panduan layanan dan komunitas," kata Angga Anugrah Saputra dalam jumpa pers virtual, Rabu.
Baca juga: Perangi misinformasi, TikTok bermitra dengan ahli cek fakta
Angga menambahkan bahwa TikTok memberikan wadah bagi para pengguna untuk menyalurkan kreativitas dan karya mereka melalui aplikasi tersebut.
Namun dengan tegas, jelas Angga, TikTok tidak akan mengizinkan para pengguna untuk mengunggah, berbagi, atau membuat konten apa pun yang berpotensi melanggar hak cipta.
"Kami pun juga pro aktif untuk melindungi hak cipta lagu dari musisi nasional dan internasional juga. Supaya aman untuk para user menyalurkan kreativitas," ujar Angga.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa semua lagu yang terdapat dalam aplikasi TikTok sudah melalui proses perizinan yang melibatkan pemilik kekayaan intelektual dari lagu atau karya musik tersebut.
"Dan memang lagu di library kita harus seizin dari pemilik lagunya. Biasanya ada dari music label, ada juga dari publisher dan musisinya juga," imbuhnya.
Baca juga: TikTok gandeng Sony Music perluas perpustakaan musik
Baca juga: Resep "hot chocolate bombs" yang viral di tikTok
Baca juga: TikTok berencana rekrut 3.000 insinyur secara global
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020