"Klaster III tentang Ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker mengamanatkan terdapat empat RPP," ujar Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Haryanto dalam seminar daring di Jakarta pada Rabu.
Menurut Haryanto, RPP pertama mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Salah satu muatan dalam RPP ini berkaitan dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
"RPP kedua mengenai pelaksanaan ketenagakerjaan yang substansinya mengatur hubungan kerja dan PHK, serta juga waktu kerja dan waktu istirahat," katanya.
Baca juga: Moeldoko optimistis UU Ciptaker sejahterakan rakyat
Sedangkan RPP ketiga adalah RPP tentang pengupahan yang merupakan revisi dari PP No.78 Tahun 2015.
Muatan dalam RPP pengupahan ini akan berkaitan dengan dewan pengupahan, upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan penetapan upah minimum.
"RPP yang terakhir mengenai penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Muatannya tentang prinsip penyelenggaraan JKP, cakupan pekerja buru yang dapat mengikuti JKP," kata Haryanto.
Baca juga: KSP: Tak ada karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Ciptaker
Muatan lainnya yang kemungkinan terkandung dalam RPP JKP ini mengenai manfaat JKP, masa kepesertaan dan pendanaan.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan menyejahterakan rakyat, terlebih undang-undang tersebut diapresiasi sejumlah lembaga level dunia.
Berbagai lembaga level dunia seperti Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group mengapresiasi pengesahan UU Ciptaker. Keberadaan UU Ciptaker tersebut diprediksi mendorong pulihnya perekonomian Indonesia.
Moeldoko meyakini pengesahan UU Ciptaker yang dilandasi optimisme itu akan mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020