• Beranda
  • Berita
  • Jaminan sosial tidak bedakan pekerja berdasarkan jenis usahanya

Jaminan sosial tidak bedakan pekerja berdasarkan jenis usahanya

4 November 2020 20:48 WIB
Jaminan sosial tidak bedakan pekerja berdasarkan jenis usahanya
Penandatangan nota kesepahaman BPJAMSOSTEK dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Jakarta, Rabu (4/11/2020). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto menegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, apakah bekerja di perusahaan besar atau kecil, karena semua berhak mendapat perlindungan dari risiko sosial akibat kecelakaan, kematian atau hari tua.

"Bagi kami seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sama," ujar Agus Susanto pada acara penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, semua sektor koperasi, usaha menengah, kecil dan mikro, memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja di perusahaan besar dan multinasional. "Mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman jika mengalami risiko kerja yang berdampak pada ekonomi keluarga,” ujarnya.

Karena itu, sebelumnya BPJAMSOSTEK, melalui unit kerjanya di seluruh Indonesia telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha secara door to door untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data di BPJAMSOSTEK, hingga saat ini baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebanyak 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.

Dia menilai kerja sama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berharap kerja sama itu mampu menyinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan sosial bagi para pelaku usaha UKM dan pekerjanya.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, dia akan fokus pada penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan segera.

Dia menyatakan jumlah UMKM yang mencapai 65 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen sangat penting diberikan literasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020