• Beranda
  • Berita
  • DKPP berhentikan tetap enam penyelenggara pemilu

DKPP berhentikan tetap enam penyelenggara pemilu

4 November 2020 21:52 WIB
DKPP berhentikan tetap enam penyelenggara pemilu
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada enam penyelenggara pemilu.
 
Ketua Majelis Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu, menyebutkan DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP pada 4 November 2020.
 
Berikutnya, enam penyelenggara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein.

Baca juga: DKPP berhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat
 
Selanjutnya, Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
 
Baharuddin Hafid merupakan teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
 
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020.
 
Tiga sanksi tersebut adalah peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.
 
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Alfitra Salamm.

Baca juga: DKPP jatuhkan tiga sanksi ke Ketua KPU Karangasem Bali
 
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen.
 
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
 
Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini, melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah 6 peringatan, 5 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan kordiv.
 
Lebih lanjut, 2 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian sementara, dan 6 pemberhentian tetap. Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Pemprov Sulut-KPU-DKPP simulasi pemungutan dan penghitungan suara

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020