“Sebagai langkah pencegahan korupsi dan potensi kebocoran penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD. Salah satunya dengan implementasi alat rekam pajak online,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolago di Manado, Rabu.
Nawawi menjelaskan implementasi alat rekam pajak online, diterapkan pada mata pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Selain itu, dia berharap masyarakat dan pengusaha perlu memahami bahwa pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen sebagai wajib pajak atas jasa yang telah digunakan dan dititipkan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pungut (wapu) pajak.
Baca juga: KPK dorong inovasi peningkatan PAD di Sulut cegah korupsi
“Atas titipan tersebut, pelaku usaha wajib menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karenanya, masyarakat dan pengusaha perlu memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat rekam pajak online tersebut,” tegasnya.
Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mendukung implementasi alat rekam pajak daring oleh pemkab/pemkot untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Sebagai bentuk elektronifikasi penerimaan daerah, alat rekam pajak online juga memberikan banyak manfaat, sebutnya.
Elektronifikasi penerimaan daerah dapat melakukan optimalisasi data, sehingga tidak perlu dicatat secara manual.
"Selain itu, yang terpenting dengan perbaikan terus menerus baik dari infrastruktur, sistem, dan jaringan, akan mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan reformasi birokrasi,” kata Agus.
Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan pemasangan 'tapping box device' pada dua wapu pajak, yaitu sektor hotel dan restoran di Kota Manado.
Baca juga: KPK dorong Provinsi Sulteng ciptakan inovasi untuk optimalkan PAD
Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Manado menambah 200 alat rekam pajak online yang akan dipasang hingga akhir tahun 2020.
Dalam rapat koordinasi bersama Bank SulutGo dan lima pemda piloting, yaitu Pemerintah Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa dan Minahasa Utara disepakati pemasangan total 305 alat rekam pajak, yaitu Minahasa dan Minahasa utara masing-masing 30 alat rekam pajak, Bitung 25 alat, Tomohon 20 alat, dan Manado 200 alat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Sulawesi Utara dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dan Gorontalo atau PT Bank SulutGo.
Penandatanganan dilakukan oleh seluruh kepala daerah dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Sulutgomalut Darwisman, dan Direktur Utama BPD SulutGo Jeffrey AM Dendeng.
Baca juga: KPK bantu Pemkot Makassar tingkatkan PAD sebesar 40 persen
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020