Edy mengatakan dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
"Dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan sembilan orang sudah bisa membentuk koperasi, dari sebelumnya minimum 20 orang,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil juga ditanggung pemerintah. Serta ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.
“Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha bagi para pelaku UMKM,” papar Edy.
Sementara itu dari sisi pengembangan usaha, Edy mengungkapkan ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam hal ini, ujarnya, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan atau dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.
“Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat,” ujar Edy.
Baca juga: KSP: Tak ada karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Ciptaker
Baca juga: Moeldoko optimistis UU Ciptaker sejahterakan rakyat
Baca juga: PUPR: UU Ciptaker permudah perizinan usaha di sektor konstruksi
Adapun akses pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 UU Ciptaker. Pasal ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan skala mikro dan kecil.
Edy menuturkan, di pasal yang sama juga diatur ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, dan UMKM tertentu juga bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker.
Di sisi lain, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.
"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujar Edy.
Sedangkan mengenai akses pasar, terdapat pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimum 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.
“Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM,” jelas Edy.
Edy menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.
Artinya, kata dia, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Pemerintah sendiri sejauh ini telah memberikan berbagai stimulus untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia karena menyerap tenaga kerja yang terbesar sekitar 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia di sektor UMKM.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020