Sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan berhasil mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19 melalui kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan OJK melalui restrukturisasi kredit merupakan upaya memberikan keringanan bagi para debitur perbankan untuk tetap dapat menghidupkan usahanya yang terdampak terhadap penyebaran COVID-19 sejak April hingga saat ini.
Seorang pengusaha hasil laut asal Galesong Kabupaten Takalar bernama Windah, Rabu mengakui bahwa usaha yang telah dijalankan sejak 2018 mampu bertahan di masa pandemi COVID-19 karena adanya program restrukturisasi dari perbankan.
Menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI), Windah mengatakan sangat terbantu dengan adanya program keringanan pembiayaan yakni tanpa pembayaran pinjaman pokok atau penundaan angsuran.
"Kita cukup bayar Rp300 ribu, khusus bunga kredit saja. Ini sangat membantu kami para pengusaha hasil laut, karena susahnya pengiriman atau ekspor ke luar negeri, seperti teripang dan hasil laut lainnya," ungkapnya.
Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan memang mencatat bahwa ekspor hasil laut pada periode Januari-Juli 2020 dari segi nilai mengalami penurunan 10,07 persen dibanding tahun 2019 pada periode yang sama.
Nilai ekspor perikanan hingga Juli tahun 2020 sebesar 94,583,927.81 sedangkan nilai ekspor tahun 2019 sebesar 105,177,242.72 sehingga mengalami penurunan sebesar 10.07 persen.
Penurunan ekspor bukan hanya dari segi nilai, tetapi juga volume ekspor perikanan dari 58.219,73 ton pada 2019 sementara 50.625,66 ton di tahun 2020. Sehingga penurunannya mencapai 13,04 persen.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pada sektor perekonomian dinilai sangat tepat, terlebih kebijakan restrukturisasi kredit yang diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
"Sebenarnya saya masih diberikan keringanan hingga Desember, tetapi keadaan penjualan hasil laut sudah mulai pulih, jadi saya memilih untuk kembali lanjutkan angsuran kredit," katanya.
Restrukturisasi perbankan oleh OJK tersebut berdampak luas, bukan hanya pada kondisi keuangannya, tetapi juga terhadap kondisi ekonomi para nelayan yang menggantungkan hidup melalui modal yang ia kucurkan.
Akibat COVID-19, usahanya harus tersendak, begitu pula pada nelayan yang terlibat di dalamnya. Sehingga restrukturisasi 6 persen pada awal COVID-19 dinilai sangat tepat, yang kemudian dilanjutkan dengan subsidi 3 persen di tiga bulan setelahnya, Juli - September 2020.
Pada awal munculnya penyebaran COVID-19, Windah mengaku bisa menikmati subsidi bunga 6 persen yang berarti dia tidak harus membayar sepeser pun di tiga bulan pertama, sejak April hingga Juni 2020.
"Untung ada kebijakannya bank, jadi biaya angsuran ini bisa kami gunakan untuk modal lain dulu supaya uang ini bisa berputar, tidak harus menunggu pengiriman aktif kembali," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BNI, terdapat total debitur sebanyak 3.950 di Sulsel yang telah menerima keringanan subsidi bunga atau restrukturisasi kredit selama pandemi COVID-19 dengan rincian 6 persen di tiga bulan pertama dan 3 persen di tiga bulan berikutnya (subsidi bunga awal).
Jaga stabilitas usaha
Manfaat restrukturisasi kredit juga dirasakan Surdatwiyati selaku pengusaha pancake durian di Makassar sebagai debitur atau penerima KUR dari BNI.
Kata Surdatwiyati, restrukturisasi sangat membantu pelaku usaha di masa pandemi yang tidak diketahui kapan berakhir. Melalui kebijakan OJK di sektor perbankan ini, minimal menjadi angin segar bagi UMKM untuk menjaga stabilitas usahanya.
"Karena keringanan ini, kita kan tidak begitu terbebani dulu dengan pembayaran angsuran yang telah rutin kita bayarkan setiap bulan, apalagi omzet menurun drastis hingga 50 persen di masa pandemi," katanya.
Dampak pandemi tidak hanya berpengaruh pada kondisi keuangannya tetapi juga terhadap beberapa orang yang telah dipekerjakan. Akibatnya, pengurangan tenaga kerja harus dilakukan semasa pandemi.
Selain itu, angsuran yang harus dibayarkan ke bank kini bisa digunakan untuk mengelola sektor usaha lainnya agar mampu menopang perekonomiannya.
"Memang tidak dipungkiri adanya virus corona ini menyulitkan kami para pengusaha, apalagi pekerja kami. Beberapa kita harus rumahkan, sembari menunggu keadaan membaik. Untungnya ada program subsidi bunga dari bank, ini sangat membantu," ujar dia.
Saat ini, Surdatwati masih menikmati keringanan bunga atau restrukturisasi oleh OJK hingga akhir tahun dan berharap pemulihan ekonomi semakin membaik melalui berbagai kebijakan pemerintah di masa tatanan hidup baru saat ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan, Malik Faisal mengatakan pemerintah telah memberikan stimulus kepada pelaku UMKM melalui kebijakan keringanan bunga bank atau subsidi bunga bank.
Subsidi bunga bank tersebut merupakan kebijakan pemerintah terhadap dampak pandemi COVID-19 sekaligus upaya pemulihan ekonomi di sektor pelaku usaha kecil menengah.
"Subsidi bunga itu 6 persen selama tiga bulan. Sekarang tahun 2020 bunga KUR hanya 6 persen selama pandemi, artinya setelah disubsidi bunga maka sisa bunganya 0 persen. Ini subsidi dengan nilai pinjaman 50-500 juta," paparnya.
Kemudian tiga bulan selanjutnya, pelaku UMKM kembali mendapat subsidi 3 persen.
Berbeda dengan pengambilan kredit dibawa 500 juta, pelaku usaha dengan kredit 500 juta hingga 10 miliar berhak memperoleh subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan keduanya.
" Sekarang ini ampir semua UKM terdampak dengan jumlah UMKM sebanyak 60.000 lebih," kata dia.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp123,4 miliar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Indonesia.
"Pemerintah telah menyiapkan dana PEN dengan anggaran sekira Rp600 triliun. Khusus untuk UMKM, disiapkan dana Rp123,4 triliun yang semuanya bersifat kebijakan dan tidak ada bantuan tunai langsung ke pelaku usaha, cuma kebijakan saja," ungkapnya.
Realisasi KUR di Sulsel
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi mengatakan penyaluran dana KUR Sulsel terus dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi agar tidak semakin terpuruk akibat pembatasan sosial, imbas dari penyebaran COVID-19.
OJK Wilayah Sulama mencatat relaisasi penyaluran KUR posisi September 2020 di Sulsel sebesar Rp6,60 triliun dari jumlah debitur 204.997 UMKM, dengan NPL 0,01 persen.
"Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah mengeluarkan stimulus agar roda perekonomian bergerak terutama UMKM termasuk pada penyaluran dana KUR," kata dia.
Pada posisi September ini, OJK mencatat penyaluran KUR didominasi pada sektor produksi dengan share 69,06% dengan nilai Rp4,56 triliun di Sulsel. Dana KUR dalam rangka PEN ini disalurkan melalui Bank Penyalur KUR di Sulsel antara lain Bank Sulselbar, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Maybank, BRIS, BCA, Bukopin
Wakil Pemimpin Wilayah BNI Makassar Bidang Bisnis Banking, Bimawan Singgih mengatakan
untuk restrukturisasi kredit COVID-19 sejak subsidi bunga awal hingga saat ini di Sulsel telah mencapai 5.015 debitur dengan total baki debet sebesar Rp2.2 triliun.
Sementara penyaluran KUR UMKM di Sulsel sebanyak Rp370 miliar atau 63 persen dari total Penyaluran KUR di BNI.
"Target penyaluran KUR kita hingga Desember 2020 sebesar Rp950 miliar," kata Bima sapaan
Bimawan Singgih.
Penyaluran KUR oleh BNI dalam rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp400 miliar dengan total debitur sebanyak 1.750 debitur yang tersebar di 11 cabang kelolaan BNI pada empat provinsi yakni Sulsel, Sulbar, Sultra dan Maluku.
Pengawasan terhadap penyaluran dana KUR juga terus dilakukan, baik secara eksternal maupun internal. "Ini uang negara yang harus kita jaga, makanya kami melakukan monitoring setiap bulan dan kunjungan setiap tiga bulan untuk memantau kondisi usaha debitur," urainya.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020