"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," kata Menaker ketika ditemui media usai peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan keyakinan bahwa pemerintah daerah di kelima provinsi yang menaikkan UMP telah berdialog dengan segala pemangku kepentingan yang berada di daerah mereka.
Sebelumnya, lima gubernur memutuskan untuk tetap menaikkan UMP Tahun 2021, meski Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan Tahun 2020.
Baca juga: Pemprov Jatim naikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen
Namun, keputusan final akan UMP tetap diserahkan kepada kepala daerah di masing-masing provinsi. Lima provinsi yang menaikkan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Anies nyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait kenaikan UMP
Dalam kesempatan itu Ida membantah bahwa edaran itu melarang daerah menaikkan UMP. Edaran itu sendiri dikeluarkan setelah melakukan diskusi panjang dengan segala pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional.
Baca juga: Menaker minta gubernur sesuaikan UMP 2021 akibat COVID-19
"Inti dari surat edaran itu adalah menekankan agar gubernur tidak menurunkan upah minimum provinsi. Menjadi tidak enak kalau bahasanya itu tidak naik, padahal sebenarnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum Tahun 2020," kata Ida.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020