• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021

Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021

5 November 2020 15:07 WIB
Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim saat berdialog dengan para guru di sekolah Paud Alkahirat dalam rangka kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/11/2020). ANTARA/Moh Ridwan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) akan menaikkan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar serta sekolah kecil dengan jumlah murid yang sedikit.

"Kenaikan nilai dana BOS dikhususkan bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Begitu pun sekolah yang hanya sedikit jumlah muridnya akan menjadi prioritas," kata Mendikbud Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Palu, Kamis.

Baca juga: Kemendikbud dorong pelaksanaan Merdeka Belajar saat pandemi COVID-19

Ia menjelaskan bagi sekolah yang sudah besar dan mapan tidak ada penurunan dana BOS, sedangkan sekolah yang berada di pesisir dan sekolah kecil serta sekolah di daerah 3T yang masih dalam kategori kurang mampu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat, dan perhitungan satuan dana tersebut per murid di daerah-daerah yang sudah ditentukan jauh lebih tinggi.

Menurut Mendikbud, hal itu sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah di kawasan perkotaan. "Ini upaya Kemendikbud meningkatkan kualitas pendidikan yang pro afirmasi atau pro rakyat," ujar Nadiem.

Dia memaparkan penggunaan dana BOS tidak lagi terbatas. Kepala Sekolah 100 persen diberi kewenangan atau diskresi memanfaatkan dana tersebut sebagai penunjang pendidikan di sekolah masing-masing, termasuk untuk peningkatan kesejahteraan guru seperti gaji guru honorer.

Ia mengemukakan Kemendikbud bukan hanya memprioritaskan perubahan materi, pelatihan kapasitas tenaga pendidik maupun kurikulum pembelajaran, tetapi hal lain, yakni dari sisi transformasi keuangan dan pendanaan sama pentingnya sebagai sumber daya yang dapat digunakan.

Baca juga: Gubernur Sulteng harap Nadiem tak perpanjang program guru gugus depan

Baca juga: Mendikbud: Daerah zona hijau-kuning boleh belajar tatap muka

Baca juga: Mendikbud : Peran guru semakin mulia di tengah pandemi COVID-19


"Semua ini adalah upaya mendukung kemajuan sistem pendidikan. Tahun depan ada sejumlah program prioritas yang kita laksanakan dalam menciptakan akselerasi pendidikan lebih baik," ucap Nadiem.

Selain dana BOS, katanya, Pemerintah Pusat juga melaksanakan digitalisasi sekolah dalam rangka mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19, di antaranya pemberian laptop, proyektor dan sejumlah peralatan lainnya bagi Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang dapat dipakai guru maupun murid.

"Ke depan tidak ada lagi batasan dana BOS, sepanjang penggunaannya untuk kepentingan kegiatan pendidikan," katanya.

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020