• Beranda
  • Berita
  • Masyarakat Sipil desak pemerintah segera revisi PP Pengamanan Tembakau

Masyarakat Sipil desak pemerintah segera revisi PP Pengamanan Tembakau

5 November 2020 17:14 WIB
Masyarakat Sipil desak pemerintah segera revisi PP Pengamanan Tembakau
Simposium "Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok Menyeluruh untuk Mengurangi Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja" di arena Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dari kiri ke kanan, Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Denden Imadudin Soleh, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Rizkiyana Sukandhi Putra, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Ketua TCSC-IAKMI Sumarjati Arjoso, peneliti TCSC-IAKMI Ridhwan Fauzi, dan Deputi Direktur Regional The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) Asia Pasifik Tara Singh Bam di Denpasar, Sabtu (30/11/2019). ANTARA/Dewanto Samodro.
Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak yang terdiri atas 57 organisasi mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Revisi PP ini sangat ditunggu. Harus segera diselesaikan. Kalau tidak, tidak akan bisa menurunkan prevalensi perokok anak," kata Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Lisda mengatakan salah satu penyebab prevalensi perokok anak meningkat adalah ketiadaan aturan yang kuat. Revisi PP 109/2012 harus segera diselesaikan untuk memperkuat aturan pengendalian tembakau guna menurunkan prevalensi perokok anak.

Baca juga: Upaya lindungi anak dari bahaya paparan rokok tergolong berat

Bila revisi PP 109/2012 terus menerus ditunda, Lisda khawatir tujuan untuk menurunkan prevalensi perokok anak tidak akan tercapai sesuai dengan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Perlu waktu untuk sosialisasi dan koordinasi. Belajar dari pengalaman PP 109/2012, perlu waktu setahun hingga dua tahun untuk sosialisasi. Kalau untuk sosialisasi perlu waktu lama, bagaimana implementasinya?" tuturnya.

Dalam jumpa pers tersebut, aliansi menyatakan revisi Peraturan tersebut mendesak segera diselesaikan pada 2020 untuk mendukung RPJMN 2020-2024.

Menurut Aliansi, perlu kebijakan yang kuat untuk dapat mencapai sasaran yang sudah ditetapkan pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, salah satunya dengan merevisi PP 109/2012.

Aliansi mendorong pemerintah melindungi anak dengan membuat kebijakan yang kuat dalam pengendalian tembakau untuk melindungi anak dari paparan asap rokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok yang menjadi salah satu strategi industri rokok menyasar anak-anak untuk menjadi perokok pemula.

Baca juga: Indonesia urutan tiga dunia prevalensi perokok anak

Baca juga: Iklan rokok pengaruhi peningkatan perokok anak di Indonesia

Baca juga: Survey: Terjangkaunya harga sebabkan meningkatnya perokok anak


Karena itu, Aliansi meminta revisi PP 109/2012 memperkuat kebijakan untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok, melarang penjualan rokok secara batangan, melarang penjualan rokok kepada anak-anak, meningkatkan peringatan kesehatan bergambar, melarang iklan rokok di internet, dan kebijakan lain untuk menghindarkan anak dari akses rokok.

Aliansi juga menyatakan akan terus melakukan upaya-upaya melindungi anak dari paparan asap rokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok melalui berbagai edukasi dan sosialisasi.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020