• Beranda
  • Berita
  • DPR: UU Ciptaker strategi reformulasi regulasi tingkatkan investasi

DPR: UU Ciptaker strategi reformulasi regulasi tingkatkan investasi

5 November 2020 17:28 WIB
DPR: UU Ciptaker strategi reformulasi regulasi tingkatkan investasi
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Mario Sofia Nasution/pri.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) hadir sebagai strategi dalam mereformulasi regulasi yang akan dapat meningkatkan investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah, dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.

"Berbagai kemudahan diberikan pemerintah kepada sektor UMKM, koperasi, dan pengusaha dalam negeri dimaksudkan agar bisa lebih bersaing dan berkompetisi dalam berbagai bidang," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan survei global dari International Finance Corporation (IFC) menyebutkan kemudahan berbisnis/Index Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara ASEAN dan masih berada di peringkat 73 di dunia (2018).

Baca juga: Moeldoko optimistis UU Ciptaker sejahterakan rakyat

Menurut dia, target pemerintah dengan UU Ciptakerja, Indonesia bisa berada di peringkat 40.

"Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia diharapkan juga mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing nasional," ujarnya.

Guspardi menjelaskan, kemudahan berbisnis akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar.

Begitupun pengusaha dalam negeri, tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha-usaha baru di Indonesia.

Baca juga: Mantan Hakim MK: UU Cipta Kerja sah jadi objek uji konstitusional

Guspardi yang merupakan anggota Panja Cipta Kerja dari Fraksi PAN itu menjelaskan mulai dari ide awal RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilontarkan Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2019, diserahkan pemerintah kepada DPR melalui Baleg untuk dibahas, proses pembentukan panja ciptaker mewakili dari 9 fraksi secara proporsional.

"Juga digambarkan bagaimana suasana rapat-rapat panja, pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap DIM yang di setujui secara mufakat dan musyawarah tanpa adanya 'voting'. Setelah selesai diambil kesepakatan di tingkat panja kemudian dibentuk Tim Perumus yang bertugas untuk harmonisasi dan sinkronisasi hasil kesepakatan tingkat panja," katanya.

Dia menjelaskan, pada Sabtu (3/10) digelar penyampaian pandangan mini fraksi dari semua fraksi yang ada dalam panja, dan pada tanggal 5 Oktober 2020 dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Baca juga: Wapres: UU Cipta Kerja dorong lebih banyak industri halal dalam negeri

Selanjutnya, menurut dia, draf final RUU Ciptaker diserahkan kepada presiden oleh pimpinan DPR pada tanggal 14 Oktober 2020 dan telah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Sejatinya UU Ciptaker yang merampingkan sekitar 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang lebih kondusif dan progresif," katanya.

Dia berharap dunia usaha lebih bergairah, berdaya saing dan siap berkompetisi dengan negara lain di dunia dan membuat Indonesia lebih maju.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020