• Beranda
  • Berita
  • Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran

5 November 2020 17:45 WIB
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020) sore, di Kantor Presiden, Jakarta. ANTARA/Humas/Jay/pri.

Satu yang didorong dalam UU Ciptaker, agar mereka (pengangguran) bekerja dipermudah ...

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu mengatasi pengangguran di Tanah Air yang jumlahnya sebesar 5 persen.

"Satu yang didorong dalam UU Ciptaker, agar mereka (pengangguran) bekerja dipermudah dan mereka untuk masuk ke sektor usaha juga disimplifikasi," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan jumlah pengangguran saat ini masih 5 persen. Selain itu jumlah pekerja sektor informal juga masih tinggi.

Baca juga: Menko Airlangga: Kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak

Menko Airlangga menyampaikan UU Cipta Kerja akan memberikan jalan keluar atas persoalan pengangguran.

Lebih jauh dia mengatakan terkait pemulihan ekonomi nasional saat pandemi COVID-19, pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan, salah satunya pemberian stimulan.

Stimulan itu, kata Menko Airlangga, sudah diberikan sejak Juli hingga November. Dari total anggaran Rp695 triliun per November, sudah dimanfaatkan Rp366,86 triliun.

Baca juga: Menko Airlangga sebut UU Ciptaker solusi penyediaan lapangan kerja

Baca juga: UU Cipta Kerja salah ketik, Fahri Bachmid tawarkan tiga opsi




 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020