Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai pemerintah perlu melakukan perombakan terhadap sejumlah stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dianggap belum efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.Yang harus dilakukan adalah merombak stimulus PEN yang dianggap tidak membantu sektor usaha, misalnya Kartu Prakerja, kemudian bantuan subsidi bunga dan penempatan dana di perbankan.
Dalam webinar yang diselenggarakan pada Kamis, Bhima menjelaskan bahwa program stimulus yang tepat dan efektif dapat memulihkan keadaan perekonomian Indonesia dari resesi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen.
Baca juga: Indef minta anggaran perlindungan sosial ditambah untuk dorong ekonomi
Kontraksi pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada dua kuartal berturut-turut ini membuat Indonesia resmi mengalami resesi.
"Yang harus dilakukan adalah merombak stimulus PEN yang dianggap tidak membantu sektor usaha, misalnya Kartu Prakerja, kemudian bantuan subsidi bunga dan penempatan dana di perbankan," kata Bhima.
Bhima menjelaskan bahwa stimulus tersebut dianggap tidak efektif untuk menyokong pergerakan ekonomi, seperti yang diharapkan pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani: Kondisi terburuk akibat pandemi telah Indonesia lewati
Menurut dia, stimulus PEN dapat dialihkan pada industri atau jasa kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan bantuan subsidi untuk UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Bhima menambahkan bahwa meski pertumbuhan belanja pemerintah meningkat di atas 9 persen terhadap PDB, dari sebelumnya 8 persen, porsi belanja ini dinilai masih kecil.
"Artinya, serapan belanja PEN ini selain nominalnya masih kecil, harusnya masih bisa ditingkatkan lagi," kata dia.
Oleh karena itu, Bhima mendorong pemerintah meningkatkan porsi belanja, termasuk program PEN, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2020 bisa meningkat dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020