Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta menyatakan persetujuannya bahkan dokumen akan dikeluarkan tanpa kajian terhadap usulan 80 pelaku usaha hotel untuk penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) sama seperti tahun 2020.Itu tidak perlu kajian-kajian
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan dirinya dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta agar mereka bisa menyesuaikan upah menggunakan UMP tahun 2020.
"Itu tidak perlu kajian-kajian karena benar-benar terkena dampak (COVID-19). Langsung kita lakukan persetujuan dengan mengeluarkan SK untuk dilakukan penyesuaian UMP tahun 2020," kata Andri seperti dalam laman media Pemprov DKI (beritajakarta.di) yang dilihat di Jakarta, Kamis.
Bahkan, Andri menyebutkan selain industri hotel, untuk mal, sampai industri pariwisata yang belum lama beroperasi, juga kemungkinan besar akan diperlakukan yang sama seperti 80 hotel itu oleh Disnakertrans-E.
Untuk mengajukan permohonan penyesuaian UMP 2021 sendiri, kata Andri, dapat dilakukan melalui asosiasi, namun wajib mengatasnamakan perusahaan per perusahaan.
"Sekarang sudah masuk 80 hotel, yang mengajukan boleh asosiasi tapi atas nama perusahaan, bukan atas nama asosiasi. Karena ada perusahaan yang terkena dampak, ada yang tidak," ucap Andri.
Andri menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pasal 3 berbunyi, pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terkena dampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama dengan UMP Tahun 2020 kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta.
"Data pengawasan selama PSBB, juga bisa dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan itu terdampak atau tidak terdampak. Jadi, tidak semua usulan yang masuk harus dikaji, itu menghabiskan waktu. Langsung kita keluarkan SK, kami juga tidak ingin mempersulit," tutur Andri.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan asimetris dalam UMP tahun 2021 yang naik sebesar sebesar 3,27 persen atau jadi Rp4,4 juta.
Tapi hanya perusahaan yang pemasukannya tidak terdampak pandemi harus mengikuti kebijakan, perusahaan terdampak boleh tidak melakukan penyesuaian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait penyesuaian UMP tahun 2021.
"Masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak, bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies, Sabtu (31/10)
Baca juga: Anies nyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait kenaikan UMP
Baca juga: DKI minta jasa keuangan hingga telekomunikasi wajib naikan UMP 2021
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020