Kejahatan uang palsu ini 'no boundaries' atau tidak mengenal batas wilayah.
Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggandeng Aparat Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap pengedar rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan total 11.155 lembar.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah memimpin langsung pengungkapan itu di Markas Polrestabes Surabaya, Kamis sore.
"Ini adalah ungkap kasus rupiah palsu terlengkap sebab yang ditangkap tidak hanya pengedarnya, tetapi juga pembuatnya sampai dengan pendananya," kata Imam.
Baca juga: Polres Cimahi ungkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu
Selain total barang bukti sebanyak 11.155 lembar pecahan 100 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa unit mesin cetak serta berbagai peralatan pembuatan uang palsu.
Imam mengapresiasi kinerja kepolisian sekalgus berharap dari ungkap kasus ini bisa makin mengurangi peredaran uang palsu, khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Ini temuan kasus yang menurut saya sangat lengkap dan sangat baik untuk mencegah penyebaran uang palsu," ujarnya.
Imam mengajak masyarakat agar selalu waspada terkait dengan peredaran uang palsu dalam setiap melakukan transaksi pembayaran tunai.
"Uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang," tuturnya.
Sementara itu, ada 11 pelaku dari berbagai kota lintas provinsi yang dibekuk. Kesebelas orang itu berinisial SWD, UM, SYF, SUG, NSTM, HRDS, SMRD, SMRJ, SRKM, OLN, dan AG.
Enam pelaku di antaranya ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap dan ditahan di Polres Ngawi, serta masing-masing seorang pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan dan Mojokerto Kerta.
Baca juga: Polres Ngawi amankan tiga pengedar uang palsu
Dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar masih buron. Mereka telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo mengungkapkan kejahatan uang palsu ini no boundaries atau tidak mengenal batas wilayah.
"Ada pendananya dari satu daerah, pembuatnya dari daerah lain, serta pengedarnya dari berbagai daerah," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 37 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, BI Perwakilan Jawa Timur siap membantu di persidangan maupun dalam penyidikan sebagai ahli untuk memberi penjelasan terkait dengan uang palsu ini.
Pewarta: A. Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020