Adapun laporan masyarakat terhadap Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diterima KPK pada hari Kamis (5/11).
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Setiap laporan masyarakat tersebut, kata dia, KPK tentu akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.
Baca juga: Konsolidasi pakai jet pribadi, Suharso disorot elite PPP
"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ucap Ali.
Menurut dia, apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi, dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait dengan bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada bulan Oktober 2020.
Baca juga: Bappenas optimis ekonomi kuartal IV 2020 bakal tumbuh 5 persen
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020