• Beranda
  • Berita
  • Dirut Garuda dukung penegakan hukum dugaan korupsi pesawat Bombardier

Dirut Garuda dukung penegakan hukum dugaan korupsi pesawat Bombardier

6 November 2020 14:31 WIB
Dirut Garuda dukung penegakan hukum dugaan korupsi pesawat Bombardier
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

kami akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendukung penuh upaya penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi pesawat Bombardier.

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office) yang tengah menyelidiki dugaan penyuapan produsen pesawat Bombardier terhadap Garuda Indonesia, dapat disampaikan bahwa kami akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Irfan, Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut.

Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah kepada Garuda Indonesia untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh aktivitas bisnisnya.

Baca juga: Erick Thohir: Kami dukung investigasi kasus korupsi Garuda-Bombardier

"Kami harapkan melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang kami lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN," kata Irfan Setiaputra.

Sebelumnya lembaga antikorupsi Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan telah memulai investigasi terkait kasus korupsi yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia dan produsen pesawat Bombardier.

Sedangkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara

Baca juga: Emirsyah Satar sebut terima gratifikasi sebagai suatu kewajaran


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020