• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Tetap jaga silaturahim dengan keluarga, namun harus tetap aman

KPPPA: Tetap jaga silaturahim dengan keluarga, namun harus tetap aman

6 November 2020 15:08 WIB
KPPPA: Tetap jaga silaturahim dengan keluarga, namun harus tetap aman
Juru bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati saat menyampaikan protokol kesehatan keluarga dalam pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat (9/10/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kemenpppa)
Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati mengatakan silaturahim dengan keluarga dan kerabat tetap harus dijaga, tetapi tetap harus mengedepankan keamanan agar tidak tertular COVID-19.

"Mari jaga pola komunikasi yang tidak mengurangi silaturahim dengan keluarga dan kerabat, tetapi tetap aman. Kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada," kata Ratna dalam bincang media yang diadakan secara virtual diikuti dari Jakarta, Jumat.

Ratna mengatakan peningkatan penularan COVID-19 melalui klaster keluarga harus menjadi perhatian banyak pihak, sebab pandemi yang sudah terjadi selama 10 bulan di Indonesia mulai membuat masyarakat bosan dan rindu bertemu dengan keluarga dan bersilaturahim.

Baca juga: Satgas: Disiplin protokol kesehatan kunci hindari gelombang kedua

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 ingatkan warga agar disiplin jalankan 3M


Akibatnya, terjadi beberapa kasus pertemuan keluarga yang menyebabkan paparan COVID-19 akhirnya cukup tinggi, yang akhirnya berakibat fatal hingga ada anggota keluarga yang meninggal.

"Karena itu, Presiden memberikan arahan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memasifkan kembali gerakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak; dan menyusun protokol kesehatan keluarga," tuturnya.

Menurut Ratna, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng banyak pihak untuk menyosialisasikan kembali gerakan 3M secara lebih luas, antara lain sejumlah organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan Forum Anak.

"Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor juga sangat membantu upaya pencegahan COVID-19 secara masif," ujarnya.

Sedangkan Protokol Kesehatan Keluarga disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Protokol tersebut terdiri atas empat bagian, yaitu protokol kesehatan keluarga secara umum, protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar.

Baca juga: Dosen UI kembangkan termometer otomatis untuk screening COVID-19

"Sudah ada beberapa protokol lain yang terintegrasi di Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait perempuan yang menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan selama pandemi COVID-19 di lapangan,"katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020