Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan Operasi Tibmask menyasar pejalan kaki dan pengendara yang tidak bermasker.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan
COVID-19," ujar Faruk di Jakarta.
Pendisiplinan masyarakat di Tambora dilakukan rutin, disebabkan padatnya penduduk dan aktivitas publik di wilayah tersebut.
Baca juga: 45 pelanggar terjaring Operasi Tertib Masker di Jakarta Barat
Baca juga: Operasi yustisi di Mal Season City sanksi tujuh pelanggar
Sebanyak 19 pelanggar tak bermasker terjaring dalam operasi tersebut. "Ada 19 orang yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” kata Faruk.
Sebanyak 17 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi kepada dua orang dengan total denda Rp500.000.
“Selain dikenakan sanksi, para pelanggar diberi peringatan dan arahan untuk menaati aturan dan menggunakan masker,” kata dia.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama tiga pilar juga rutin menggelar kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) selama pelaksanaan Operasi Yustisi Tibmask.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020