• Beranda
  • Berita
  • Empat WN PNG ditangkap bawa 10 kg ganja ke Jayapura

Empat WN PNG ditangkap bawa 10 kg ganja ke Jayapura

6 November 2020 20:33 WIB
Empat WN PNG ditangkap bawa 10 kg ganja ke Jayapura
Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, saat memberi keterangan terkait penangkapan empat WN PNG yang membawa 10 kg ganja, Jumat (7/11/2020). ANTARA/HO/Humas Polresta Kota Jayapura/aa.
Empat warga Papua Nugini (PNG) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di dua lokasi berbeda karena memiliki ganja total seberat 10 kg.
 
 
Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Jumat, mengakui semula anggota menangkap JS dan JM di sekitar Argapura pada 30 Oktober lalu
 
 
 
Polisi menangkap mereka setelah ada laporan WN PNG membawa ganja dan polisi mendapatkan 16 paket ganja seberat 3,3 kg.
 
 
 
Kemudian Selasa (3/11) ditangkap lagi dua WN PNG di sekitar Argapura yakni JL dan DW walaupun lokasinya sama namun TKP berbeda, kata Urbinas.
 
 
 
Dari tangan keduanya polisi menyita 7,3 kg ganja yang dibawa dari PNG dengan menggunakan perahu motor. "Ganja tersebut nantinya akan dijual dan diedarkan di Jayapura," kata Urbinas.
 
 
 
Diakui, dengan maraknya ganja yang masuk melalui laut maka mereka akan mengaktifkan patroli di perairan Jayapura dan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi pendaratan perahu dari PNG.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020