"Sabu-sabu itu kami sita dari tersangka TT (39) di depan kantor ekspedisi barang di Jalan Letkol I Gusti Ngurah Rai pada 6 April pukul 16.30 WIB," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Erwin Azhar Siregar di Surabaya, Rabu.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Pudji Astuti, ia mengatakan penangkapan tersangka beserta barang buktinya itu dilakukan polisi setelah menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Jakarta.
"Anak buah saya mengintai selama tujuh hari tujuh malam dan akhirnya menangkap tersangka TT yang berstatus sebagai kurir, tapi dia sudah tiga kali ini melakukan tindak kejahatan itu dan baru sekarang tertangkap," katanya.
Menurut dia, bila tersangka TT sudah tiga kali menjadi kurir dengan setiap kali pengiriman mencapai 500 gram, maka di Tulungagung, Kediri, dan sekitarnya sudah beredar 1,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp3 miliar lebih.
"Hal itu juga berarti sudah banyak sabu-sabu yang diedarkan di wilayah Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya, karena itu kami memburu pemilik sabu-sabu yakni DG dari Tulungagung yang saat dikejar ke rumahnya sudah kabur," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan UU Psikotropika terbaru yang menjatuhkan ancaman hukuman 15 tahun ke atas.
Dalam pengiriman yang terbongkar oleh polisi itu, buron DG selaku pengirim mencantumkan nama dan alamat pengirim yang fiktif yakni Rukini dari Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"Padahal, barang yang dikirim DG itu berasal dari Jakarta dengan tujuan ke Tulungagung. Jadi, dia berusaha mengelabuhi polisi," katanya.
(T.E011/I007/P003)
Pewarta: handr
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010