Dalam rakor dengan Kejati Sulut, Jumat (6/11), Nawawi meminta perhatian khusus Kejaksaan terkait perbaikan tata kelola manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
"Peran Kejaksaan sangat penting terkait upaya peningkatan pendapatan daerah dan penyelesaian aset bermasalah dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," kata Nawawi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPK dorong inovasi peningkatan PAD di Sulut cegah korupsi
Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi calon kepala daerah
Kedua fokus area tersebut, sebut Nawawi, merupakan dua dari delapan area intervensi pencegahan korupsi yang KPK lakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Kendati demikian, Nawawi mengingatkan sesuai amanat UU, tugas KPK sesuai Pasal 6 huruf b dan e KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi.
"KPK melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulut," tuturnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief bahwa ada beberapa perkara yang dinilainya cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga membutuhkan ahli yang kompeten.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan memfasilitasi kendala tersebut. Selain itu, disampaikannya jajarannya saat ini juga tengah disibukkan dengan tugas terkait penanganan COVID-19.
"Perlu disampaikan bahwa di samping penanganan perkara kita ada Jamdatun, sesuai arahan Presiden kita ikut mendampingi dan mengawal terkait anggaran dan dana COVID-19 yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Hasil survei KPK, ada donatur biayai peserta pilkada
Baca juga: KPK ingatkan cakada cermat atas kepentingan donatur dalam pilkada
Sementara dalam kesempatan rakor dengan Kepala Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman beserta jajarannya di hari yang sama, Nawawi meminta pengadilan dapat melakukan upaya-upaya pengawasan dalam mencermati kasus-kasus terkait aset daerah.
Hal itu, lanjut dia, didasarkan pada informasi yang KPK peroleh dari kajian Hakim Agung di wilayah Jawa Tengah bahwa dari 100 perkara gugatan terkait aset negara, 99 persen pemda kalah.
"Kami tidak meminta hakim dalam posisi berat sebelah. Kami menghormati independensi hakim. Kami hanya minta ada pengawasan karena Pengadilan Tinggi merupakan perwakilan MA di daerah, khususnya dalam kasus-kasus aset daerah," ucap Arif.
Selain itu, ia juga menyampaikan kinerja lembaga yang dipimpinnya khususnya terkait perkara korupsi. Di tahun 2019 ada 23 perkara dan hingga November 2020 ada 11 perkara yang masuk.
"Semua putusan perkara tersebut tidak ada yang diputus lebih rendah dari putusan sebelumnya," kata dia.
Sedangkan dalam rakor dengan Kapolda Sulut RZ Panca Putra Simanjuntak bersama jajarannya, Kamis (5/11), Nawawi mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang lebih erat dalam pemberantasan korupsi di masa depan.
Kapolda Sulut menyambut baik ajakan KPK dan meminta jajarannya untuk memanfaatkan dukungan dari KPK, khususnya dalam supervisi penanganan perkara untuk memfasilitasi dan menyelesaikan perkara-perkara yang masih terkendala terkait ahli dan lainnya.
"Perkara yang sudah di tahap penyidikan harus segera selesai. Dari pengalaman saya dengan KPK bahkan sebelum bergabung dengan KPK, KPK telah banyak membantu APH lain dalam menyelesaikan perkara," kata Panca yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.
Baca juga: KPK temukan banyak PSU yang belum diambil alih Pemkot Jaktim
Baca juga: KPK koordinasi penanganan kasus korupsi di wilayah hukum NTT
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020