"Kita terus mengoptimalkan sosialisasi 3 M, karena dinilai sangat efektif untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Sabtu.
Pemerintah daerah setempat kini mampu mengendalikan penularan COVID-19, sehingga banyak pasien COVID-19 yang menjalani perawatan medis dan isolasi dinyatakan sembuh.
Selain itu juga masyarakat melakukan pencegahan penularan virus asal Wuhan China itu dengan mengoptimalkan protokol kesehatan dan 3M.
Triatno menyatakan selama ini tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk pencegahan penyakit yang mematikan tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti membersihkan jalan maupun taman.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp25 juta.
"Kami minta warga tetap menerapkan 3M juga menghindari kerumunan massa karena berpotensi penyebaran COVID-19," ujar Triatno.
Triatno menuturkan saat ini, jumlah pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 179 orang dan mereka sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Namun, Pemkab Lebak juga menyediakan untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19 di Rumah Sakit Islam Haji Mandali Rangkasbitung sebagai tempat isolasi.
Pasien OTG COVID-19 selama menjalani isolasi mendapat pelayanan dari tenaga medis juga menerima sarana fasilitas.
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Lebak, pasien COVID-19 yang terkonfirmasi hingga Jumat tercatat sebanyak 295 orang dan di antaranya 179 orang dinyatakan sembuh, 102 orang menjalani isolasi dan dirawat, serta 14 orang dilaporkan meninggal dunia.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak total 179 orang
Baca juga: BPBD Banten belum terima laporan kerusakan akibat gempa Magnitudo 5,2
Baca juga: Anggota DPRD Lebak desak pemerintah bentuk satker BPBD selatan
Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020