• Beranda
  • Berita
  • Staf terkonfirmasi COVID-19, Kejari Rejang Lebong tutup

Staf terkonfirmasi COVID-19, Kejari Rejang Lebong tutup

9 November 2020 18:23 WIB
Staf terkonfirmasi COVID-19, Kejari Rejang Lebong tutup
Plt Kepala Kejari Rejang Lebong, Hendri Hanafi. (Foto Antarabengkulu.com/Nur Muhamad)

untuk sementara kita tutup selama tujuh hari ke depan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tutup sementara setelah satu staf yang bekerja di kantor itu terkonfirmasi positif COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Rejang Lebong Hendri Hanafi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penutupan sementara pelayanan umum ini diakukan setelah hasil tes usap terhadap seorang staf di Kejari Rejang Lebong dari RSUD Curup keluar dengan hasil positif.

"Pelayanan umum di Kejari Rejang Lebong ini untuk sementara kita tutup selama tujuh hari ke depan, sambil menunggu hasil tes usap bagi pegawai lainnya yang sampelnya akan diambil hari Selasa besok," kata dia.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Rejang Lebong bertambah 21

Menurut dia, staf Kejari Rejang Lebong yang terkonfirmasi positif ini sebelumnya melakukan liburan dan berkumpul dengan keluarganya di Kota Bengkulu saat libur panjang lalu, dan setelah masuk kerja mengalami gangguan kesehatan yang tidak sembuh-sembuh sehingga melakukan uji usap mandiri dengan hasil dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Mengetahui ada stafnya berjenis kelamin perempuan dinyatakan positif COVID-19, dia kemudian menghubungi dinas terkait guna melakukan penelusuran karena yang bersangkutan beberapa hari lalu sempat berada di kantor untuk berkoordinasi dan menyelesaikan pekerjaan yang sangat mendesak.

Baca juga: Rejang Lebong siapkan hadiah Rp100 juta bagi penangkap politik uang

Sedangkan upaya yang dilakukan pihaknya kata dia, adalah melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan Kejari Rejang Lebong.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Curup agar semua jadwal persidangan ditunda sementara waktu, dan jika tidak bisa ditunda karena habisnya waktu penahanan terdakwa kata Hendri, maka bisa digelar melalui jarak jauh atau sistem daring.

Baca juga: 153 pasien COVID-19 di Rejang Lebong telah sembuh

"Juga untuk teman-teman dari Polres Rejang Lebong yang akan melakukan pelimpahan atau perpanjangan penahanan tetap kami lakukan secara terbatas, artinya teman-teman tidak bisa langsung masuk yakni hanya menggunakan pesan WA, permintaanya kami kirim melalui file PDF, sedangkan berkas bisa diserahkan di security," terangnya.

Sementara itu, ditempat terpisah juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir menyebutkan, jumlah warga daerah itu yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini mencapai 227 orang, dengan rincian sebanyak 165 orang dinyatakan telah sembuh, tiga orang meninggal dunia dan 59 orang lainnya masih dalam pengawasan maupun karantina.

Baca juga: Pascalibur panjang kasus konfirmasi COVID-19 Rejang Lebong bertambah

Baca juga: Sempat tutup karena COVID-19, Disdukcapil Rejang Lebong buka kembali

 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020