Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung menyebutkan bahwa selama masa kampanye telah melakukan proses pemeriksaan terhadap enam oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.Sudah enam ASN yang kami periksa
"Selama masa kampanye sudah enam ASN yang kami periksa, karena diduga tidak netral pada Pilkada 2020," kata anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dari enam oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, lima di antaranya telah diteruskan berkas pelanggarannya kepada Komisi ASN (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Lampung.
"Sedangkan satunya lagi berkas-berkas yang bersangkutan baru saja disampaikan oleh panwascam ke kami, dan nanti akan kita teruskan juga ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung," katanya lagi.
Namun, lanjut dia, dari berkas-berkas pelanggaran yang sudah disampaikan ke KASN tersebut, Bawaslu Bandarlampung sampai saat ini belum menerima surat tembusannya.
"Biasanya KASN itu mengirimkan balasannya kepada kepala daerah, dan kami mendapatkan tembusannya, namun sampai hari ini kami belum menerima," kata dia.
Yahnu mengungkapkan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu berupa unggahan di media sosial atau pun bentuk dukungan mereka terhadap salah satu calon yang disebarkan melalui whatsapp grup.
"Tiga kami dapatkan dari postingan yang disebar di whatsapp grup, satu postingan facebook, dan satu lagi dari media sosial lainnya," kata dia lagi.
Baca juga: Bawaslu temukan paslon bagikan bahan kampanye tak diatur dalam PKPU
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sudah panggil tiga lurah terkait netralitas
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020