Pekerja informal selama masa relaksasi iuran mendapat peluang membayar iuran cukup Rp34.000 untuk kepesertaan enam bulan karena BPJAMSOSTEK memberi diskon hingga 99 persen dengan manfaat lengkap, tidak berkurang.syaratnya, peserta sudah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020
"Khususnya pekerja sektor informal atau bukan penerima upah yang belum daftar segera mendaftar jadi peserta. Karena hanya dengan Rp34.000, peserta sudah mendapatkan perlindungan selama enam bulan,” kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mangga Dua Jakarta Eny Purwatiningsih dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Di acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 tentang Peningkatan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, PP 49 Tahun 2020 tentang program relaksasi iuran, dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang dihadiri 100 perwakilan perusahaan dengan penerapan protokol kesehatan, dia menjelaskan terdapat sejumlah relaksasi yang diberikan selama enam bulan.
Baca juga: 4.839 pekerja sektor informal di Anambas Kepri dilindungi BPJAMSOSTEK
Periodenya mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang didiskon sebesar 99 persen, atau hanya membayar satu persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa pengajuan. ”Syaratnya, peserta sudah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020,” kata Eny.
Baca juga: BP Jamsostek dorong pekerja Informal miliki jaminan sosial
Sebelumnya di kesempatan berbeda, Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan PP Nomor 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.
Lalu, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen.
Kebijakan ini, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No.82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan itu antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Baca juga: 30.000 pekerja informal Banten ikut BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020