"Sebagaimana informasi yang kami terima, benar ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Namun, kata Ali, KPK belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kasus apa sehingga pihaknya memintai keterangan Aa Umbara.
"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," ucap Ali.
Ia hanya memastikan KPK akan menginformasikan kembali perkembangan kegiatan penyelidikan tersebut.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata dia.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya pernah memproses Bupati Bandung Barat 2007-2017 almarhum Abubakar.
Pada 17 Desember 2018, yang bersangkutan telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.
Baca juga: Pejabat Bandung Barat diperiksa terkait kasus suap Bupati Abubakar
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Bupati Abubakar
Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati nonaktif Bandung Barat
Baca juga: KPK panggil bupati terpilih Bandung Barat AA Umbara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020