• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker mulai menyusun empat RPP turunan UU Cipta Kerja

Kemnaker mulai menyusun empat RPP turunan UU Cipta Kerja

10 November 2020 16:09 WIB
Kemnaker mulai menyusun empat RPP turunan UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (08/11/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa, menyebutkan bahwa pemerintah telah melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat buruh/pekerja dan dunia usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca juga: Di Kemnaker, buruh aksi usung isu UU Cipta Kerja dan UMP 2021

"Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo dan Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut," kata Ida.

Menurut Ida, empat RPP yang dibahas di tripartit nasional itu adalah RPP tentang Pengupahan, RPP Tenaga Kerja Asing, RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Tanggapi aksi, Menaker sebut UU Ciptaker akomodasikan asiprasi buruh

Keempat RPP itu merupakan turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.

Ida menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan pekerja serta buruh. Oleh karena itu, pemerintah hadir di tengah-tengah untuk mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja mampu tingkatkan penyerapan tenaga kerja

Baca juga: Menaker pastikan penyaluran termin II BSU pada hari ini


Proses itu tidak hanya berlangsung dalam penyusunan RPP, tapi sejak penyusunan UU Cipta Kerja yang juga melibatkan semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Ida menegaskan bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mengakomodasi berbagai aspirasi dari buruh yang diwakili serikat pekerja maupun dari pengusaha.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," ujar Ida.

Baca juga: Penyaluran BSU di Sidoarjo-Jatim dipantau langsung Menaker

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020