Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas.
Hakim Ketua Arkanu membacakan surat keterangan dari Hartopo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.
"Ini sepertinya enggak akan hadir di persidangan karena meminta keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP," kata Arkanu.
Baca juga: Kerabat Dirut PDAM Kudus tetap dipungut uang agar jadi pegawai
Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt. Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umun sudah cukup.
Selain Hartopo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris yang juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang hari ini (10/11) juga tidak memenuhi panggilan.
Dalam surat keterangan yang disampaikan kepada hakim, Sam'ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan.
Dari surat tersebut, hakim menilai masih ada kesanggupan Sekda untuk hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan datang.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa dalam perkara tersebut, meminta jaksa tetap menghadirkan bupati dan sekda sebagai saksi.
"Ada relevansi keterangan keduanya dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Peran OB pada kasus suap PDAM Kudus terungkap dalam sidang
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020