"Semestinya adik-adik mahasiswa menghentikan dan tidak lagi melakukan unjuk rasa karena Undang-Undang Omnibus Law sudah disahkan," kata Andel dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, mengenai pendapat terhadap pasal-pasal yang dianggap oleh mahasiswa sangat merugikan kepentingan masyarakat, dapat dilakukan dengan menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan judicial review ke MK.
Baca juga: KSPI siapkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
"Cara terbaik untuk menyampaikan persoalan tersebut yakni dengan judicial review dan bukan dengan cara melakukan demo," katanya.
Ia berharap kepada para mahasiswa supaya fokus terhadap kegiatan perkuliahan di kampus, karena menyampaikan pendapat atas UU Omnibus Law yang sudah disahkan, dilakukan dengan cara berdemo dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
"Juga rentan terhadap penyebaran COVID-19, karena para pendemo atau pengunjuk rasa belum tentu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, selain itu pula masyarakat pengguna jalan juga terganggu atau terhambat akibat pelaksanaan demo tersebut. Kemudian, untuk menjaga ketertiban, keamanan terhadap para pendemo, negara juga mengengeluarkan biaya untuk itu," katanya.
Andel berharap kepada para mahasiswa tidak melakukan demo lagi dan harus membantu pihak keamanan khususnya, baik kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan para pendemo supaya bisa pulang dengan aman.
Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja ke MK bertambah
"Selain itu pula kita harus bantu Bapak Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak, yang selalu menyerukan serta mengingatkan supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Maka dengan adik-adik mahasiswa tidak berdemo telah membantu pencegahan tersebarnya COVID-19. Semoga adik-adik mahasiswa, pihak keamanan, pemerintahan serta semua masyarakat selalu sehat dan terlindungi," katanya.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Mahasiswa Kalbar Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) yang menggelar aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar.
Koordinator aksi, Jero Hariono mengatakan pihaknya menyesalkan Gubernur Kalbar yang tidak hadir menemui mereka.
Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia, kemudian menuntut Gubernur Kalbar menolak dan menentang di berlakukannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kalbar, dan menuntut Gubernur Kalbar untuk membuka ruang selebar-lebarnya kepada mahasiswa agar bisa mengkritisi segala UU.
Baca juga: BEM Nusantara pilih "Judicial Review" UU Cipta Kerja ke MK
Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020