Selain menjadi efisien, integrasi data perpajakan berbasis digital akan menciptakan transparansi dan akurasi data perpajakan
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengembangkan integrasi data perpajakan berbasis teknologi informasi (IT).
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Utama IPC Arif Suhartono dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Nota kesepahaman itu juga ditandatangani oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).
"Integrasi perpajakan berbasis IT ini akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi IPC dan Ditjen Pajak. Salah satu keuntungannya adalah menciptakan efisiensi yang akan memudahkan proses administratif dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi IPC," kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, setoran pajak IPC kepada negara mencapai Rp1,17 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar Rp8 miliar dibandingkan 2018.
Sementara itu, dividen yang disetor ke negara mencapai Rp832,7 miliar, atau naik Rp178,8 miliar dibandingkan 2018.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan integrasi data perpajakan melalui sarana teknologi informasi itu juga sejalan dengan digitalisasi operasional IPC, yang juga mencakup bagian keuangan yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir.
"Selain menjadi efisien, integrasi data perpajakan berbasis digital akan menciptakan transparansi dan akurasi data perpajakan. Bagi IPC, hal ini sangat penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan akan terus kami lakukan di semua lini operasional," tutup Arif.
Baca juga: Trafik bongkar muat membaik, IPC optimis ekonomi segera pulih
Baca juga: Kembangkan inovasi digital, IPC tingkatkan efisiensi biaya logistik
Baca juga: IPC sediakan fasilitas "shore to ship" di Pelabuhan Tanjung Priok
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020