• Beranda
  • Berita
  • Yasonna: Anugerah Bintang Mahaputera kehormatan luar biasa

Yasonna: Anugerah Bintang Mahaputera kehormatan luar biasa

11 November 2020 12:37 WIB
Yasonna: Anugerah Bintang Mahaputera kehormatan luar biasa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11/2020) (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu, sebagai kehormatan luar biasa.

Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham ini mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat dirinya untuk terus mengabdikan diri dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah (PR) besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.

"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden anugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

"Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," kata dia.

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.

"Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan 'memerdekakan' Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan," ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Untuk itu, kata dia, diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya, mengingat pekerjaan tersebut teramat besar sebagaimana halnya dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak UU yang tumpang tindih serta membuka jutaan lapangan kerja.

Baca juga: Puan: Anugerah Bintang Mahaputera memacu pengabdian untuk bangsa

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada Rabu ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Baca juga: Menkopolhukam : Gatot bersedia terima tanda kehormatan tapi tak hadir

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020