Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan peradilan etika penyelenggara pemilu yang diterapkan di Indonesia telah dicontoh banyak negara lain di dunia.
Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia sekaligus pelopor dalam membangun sistem dan infrastruktur peradilan etika bagi penyelenggara pemilu.
“Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu ini telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka,” kata Muhammad.
Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Seluruh penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung dan tidak boleh diwakilkan kepada pengacara atau kuasa hukum.
Sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017), lanjut Muhammad concern DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.
Muhammad mencontohkan selama masa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, DKPP mengimbau penyelenggara pemilu menjauhi kedai kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pasangan calon tim sukses, partai politik, pendukung atau simpatisan, dan lainnya.
“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” kata dia lagi.
Muhammad meminta penyelenggara pemilu untuk mempedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Aturan tersebut menjadi katalisator bagi penyelenggara dalam mengelola kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu.
“Core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau bisa mengelola kepercayaan itu dengan baik maka akan menghasilkan pilkada atau pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Muhammad membicarakan hal tersebut pada Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa ini diselenggarakan atas kerjasama DKPP dengan MPR RI dan Komisi Yudisial (KY). Konferensi dibuka langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Baca juga: Ilham Saputra: Putusan DKPP sebagai evaluasi kinerja
Baca juga: F-PPP: Putusan DKPP jadi acuan KPU perbaiki kinerja
Baca juga: Putusan DKPP jadi bahan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu
Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia sekaligus pelopor dalam membangun sistem dan infrastruktur peradilan etika bagi penyelenggara pemilu.
“Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu ini telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka,” kata Muhammad.
Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Seluruh penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung dan tidak boleh diwakilkan kepada pengacara atau kuasa hukum.
Sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017), lanjut Muhammad concern DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.
Muhammad mencontohkan selama masa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, DKPP mengimbau penyelenggara pemilu menjauhi kedai kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pasangan calon tim sukses, partai politik, pendukung atau simpatisan, dan lainnya.
“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” kata dia lagi.
Muhammad meminta penyelenggara pemilu untuk mempedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Aturan tersebut menjadi katalisator bagi penyelenggara dalam mengelola kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu.
“Core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau bisa mengelola kepercayaan itu dengan baik maka akan menghasilkan pilkada atau pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Muhammad membicarakan hal tersebut pada Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa ini diselenggarakan atas kerjasama DKPP dengan MPR RI dan Komisi Yudisial (KY). Konferensi dibuka langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Baca juga: Ilham Saputra: Putusan DKPP sebagai evaluasi kinerja
Baca juga: F-PPP: Putusan DKPP jadi acuan KPU perbaiki kinerja
Baca juga: Putusan DKPP jadi bahan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu
Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020