• Beranda
  • Berita
  • Saksi sebut Hiendra minta tolong Iwan Bule agar bebas dari tahanan

Saksi sebut Hiendra minta tolong Iwan Bule agar bebas dari tahanan

11 November 2020 18:51 WIB
Saksi sebut Hiendra minta tolong Iwan Bule agar bebas dari tahanan
Hengky Soenyoto (berkacamata) dan F.X. Wisnu Pancara (bermasker) menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11-11-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Kalau minta tolong langsung kepada Pak Nurhadi, tidak pernah, cuma saya minta tolong Mas Rezky agar dibantu supaya Hiendra jangan dipenjara

Direktur Mitra Abadi Rahrdja Hengky Soenyoto menyebut adiknya Hiendra Soenyoto pernah meminta tolong agar dihubungkan dengan mantan Kapolda Metro Komjen Pol. (Purnawirawan) M. Iriawan atau yang lebih akrab disapa "Iwan Bule" untuk dibebaskan dari tahanan.

"Waktu itu sempat ada masalah di Polda, kemudian Hiendra sampai ditahan di Polda, saya baru bantu adik saya karena posisi beliau dipenjara. Saya diminta sama Hiendra menghubungi beberapa orang termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakrie, dia tokohnya orang Madura, beliau kan dekat sama Iwan Bule, ya, sebagai Kapolda," kata Hengky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hengky menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Baca juga: Menantu Nurhadi disebut minta "fee" Rp500 juta untuk bantu perkara

Hengky adalah abang kandung dari Hiendra. Hiendra sendiri baru diamankan KPK pada tanggal 29 Oktober 2020 setelah buron sejak 11 Februari 2020 dalam perkara suap tersebut.

Hengky mengaku awalnya tidak tahu apa perkara yang menjerat Hiendra pada tahun 2015 sehingga menyebabkan Hiendra menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.

"Saya detailnya tidak jelas, cuma yang lapor ke Polda itu Azhar Umar sehingga Hiendra jadi tersangka," kata Hengky.

Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky disebutkan bahwa keduanya membantu Hiendra Soenyoto melawan Azhar Umar.

Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada tanggal 13 Februari 2015.

"Kemudian ada lagi saya minta tolong sama adiknya Pak BG (Budi Gunawan), kemudian minta tolong sama Mas Rezky-nya Pak Nurhadi, saya minta tolong juga," ungkap Hengky.

Hengky memang sudah lebih dahulu mengenai Rezky dibanding Hiendra, bahkan Hengky-lah yang mengenalkan Hiendra kepada Rezky.

"Kalau minta tolong langsung kepada Pak Nurhadi, tidak pernah, cuma saya minta tolong Mas Rezky agar dibantu supaya dia (Hiendra) ini jangan dipenjara," kata Hengky.

Namun, meski sudah meminta tolong kepada beberapa orang, Hiendra tetap dipenjara.

Baca juga: Pengacara tegaskan tidak ada uang masuk ke menantu Nurhadi

Selain kepada Iwan Bule dan Rezky, Hiendra juga menyarankan kepada Hengky untuk meminta tolong kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

"Jadi, Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan, ya, Pak, jadi saya suruh sampaikan saja, jadi itu cuma minta tolong, ya, Pak," ucap Hengky.

Hengky menilai Hiendra meminta tolong Rezky karena Rezky punya banyak kenalan polisi.

"Mungkin Pak Hiendra tahu kalau Rezky kenalannya banyak di polisi atau bapaknya (Nurhadi) kenalannya banyak. Makanya, saya dimintai tolong seperti itu, saya cuma ngomong saja kepada Mas Rezky bisa tidak saya minta tolong supaya adik saya tidak dipenjara," ungkap Hengky.

Namun, setelah menyampaikan permohonan tolong itu, Hengky tidak mendapat respons lanjutan dari Rezky.

"Setelah itu, ya, sudah tidak ada beritanya, sampai akhirnya adik saya pelimpahan P-21 di kejaksaan divonis menjalani hukuman," kata Hengky.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara Hiendra Soenyoto melawan Azhar Umar, Hiendra menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan pengurusan perkara tersebut.

PN Jakpus lalu menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar, kemudian diajukan banding. Namun, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus sehingga Azhar mengajukan kasasi.

Hiendra lalu mendesak Nurhadi dan Rezky untuk dimenangkan oleh Hiendra.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020