Siti mengucapkan rasa syukur dan mendedikasikan penghargaan ini untuk kedua orang tuanya.
"Semua ini saya persembahkan untuk Ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan Ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," kata Siti, Rabu.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
"Penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi pelecut semangat saya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," tambah Menteri Siti.
Sejak menjabat sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya menjadi nakhoda dalam implementasi langkah-langkah korektif kebijakan, dan aksi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Berhasil enekan laju deforestasi, degradasi hutan dan lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hanya sedikit dari sekian banyak kontribusinya bagi lingkungan hidup dan kehutanan Tanah Air.
Di ranah global, KLHK berupaya menyukseskan kerjasama global untuk menangani perubahan iklim, melalui komitmen untuk sebuah kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution-NDC), dengan mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional.
Terdapat kebijakan yang membedakan dengan sebelumnya, yaitu adanya keterlibatan peran serta masyarakat dalam akses kelola hutan, serta memberikan tanggungjawab kepada semua pihak yang terlibat didalamnya, agar kawasan hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya.
Sementara itu, langkah-langkah korektif diantaranya menerapkan pembangunan rendah karbon, dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Langkah-langkah korektif berikutnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
KLHK di bawah komando Siti Nurbaya terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dimasanya pula penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan benar-benar ditegakkan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020