"Barang bukti dalam jumlah skala besar yang dimusnahkan itu, dari pengungkapan 31 kasus dengan jumlah 53 orang tersangka," ujar Martuani, di Mapolda Sumut, Rabu.
Ia menyebutkan, bahkan 2 (dua) orang tersangka ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat diamankan.
"Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu dikenakan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Martuani menambahkan para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagalung dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.
Acara tersebut dihadiri Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, dan pejabat lainnya.
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 100 kg sabu-sabu dan 50.000 pil ekstasi
Baca juga: Anggota Polda Sumut terluka saat pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polisi di Deli Serdang gerebek tiga rumah, sita 42 kg sabu-sabu
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu-sabu di Medan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020