• Beranda
  • Berita
  • 2 saksi dicecar adanya gratifikasi proyek Dinas PUPR Kota Banjar

2 saksi dicecar adanya gratifikasi proyek Dinas PUPR Kota Banjar

12 November 2020 08:33 WIB
2 saksi dicecar adanya gratifikasi proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA/HO-KPK/am.

Dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi terkait adanya gratifikasi dalam kasus proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Penyidik KPK, Rabu (11/11) memeriksa Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Asidi Rusmawandi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Irwan Kurniawan, didalami pengetahuannya terkait dengan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar

Baca juga: KPK cecar mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin soal aliran dana


Sementara untuk saksi Asidi, ia mengatakan penyidik mengonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak tertentu dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (11/11) juga memeriksa Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung Dian Puspitasari.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara," ucap Ali.

Adapun pemeriksaan tiga saksi tersebut digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, di kota Bandung.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020