"Pemkot Bogor memutuskan kembali memperpanjang PSBMK selama dua pekan, hngga 24 NoVember," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis.
Perpanjangan kebijakan PSBMK tersebut berlaku mulai 11 November hingga 24 November 2020, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45- 813 TAHUN 2020 tentang Perpanjangan ke-12 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Baca juga: Bima Arya lakukan Ekspedisi Ciliwung dari Bogor ke Manggarai
Menurut Dedie A Rachim, perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, karena Kota Bogor masih bersatus zona oranye atau tingkat resiko sedang terhadap penyebaran COVID-19.
Dedie menjelaskan, aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan masih merujuk pada aturan PSBMK selama dua pekan sebelumnya. "Belum ada perubahan," katanya.
Pada aturan sebelumnya, pertokoan, restoran, kafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi sampai pukul 21:00 WiB. Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, semua pihak juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan jam kerja di perkantoran di Kota Bogor, kata dia, menerapkan pola bekerja dari kantor (WFO) paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. "Pegawai yang berusia lebih 50 tahun dan pegawai yang komorbid disarankan untuk bekerja dari rumah," katanya.
Menurut Dedie, aturan ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di parkantoran, karena dari hasil suvei penyebaran COVID-19 di Kota Bogor terbesar dari klaster rumah tangga, perkantoran, dan luar kota.
Mengenai penanganan pasien COVID-19, Dedie menuturkan, ada beberapa perbaikan yakni tingkat kematian pasien menurun serta ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 baik di rumah sakit maupun di tempat isolasi khusus masih memadai.
Baca juga: Pegawai positif COVID-19, PDAM Kota Bogor tutup sementara
Baca juga: Wali Kota Bogor: Bangsa butuhkan pahlawan pemersatu
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020