• Beranda
  • Berita
  • KKP siap bersinergi dengan Kementerian ATR untuk kemudahan berusaha

KKP siap bersinergi dengan Kementerian ATR untuk kemudahan berusaha

12 November 2020 13:31 WIB
KKP siap bersinergi dengan Kementerian ATR untuk kemudahan berusaha
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/M Razi Rahman/pri.

Saya sangat berharap, peran Kementerian ATR/BPN, kita sama-sama menjemput bola. Kalau ketemu kasus di lapangan, kita sudah satu frekuensi.


Kementerian Kelautan dan Perikanan siap bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka memudahkan perizinan berusaha bagi pengusaha sektor kelautan dan perikanan.

"Saya sangat berharap, peran Kementerian ATR/BPN, kita sama-sama menjemput bola. Kalau ketemu kasus di lapangan, kita sudah satu frekuensi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan, penyederhanaan izin di perikanan budi daya  bisa terwujud berkat kesepakatan bersama lintas kementerian maupun lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Sejauh ini, Edhy mengaku masih menerima keluhan dari pembudi daya udang mengenai perizinan yang masih sulit. Namun dia optimis, keluhan lama kelamaan akan hilang seiring pengawalan ketat dari kementerian/lembaga terkait.

"Kami siap bekerja sama, karena kami percaya ATR mendapat tugas besar mendata semua wilayah yang bisa ditempati atau dijadikan kegiatan. Baik itu di kawasan daratan maupun ada airnya," ucapnya.

Baca juga: Menteri Edhy ingin pemda optimalkan program KUR-permodalan KKP

KKP menyatakan UU Cipta Kerja memberikan dampak positif antara lain dalam rangka mengintegrasikan penataan ruang sektor kelautan dan perikanan termasuk kawasan pesisir nasional.

"UU tentang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, TB. Haeru Rahayu.

Menurut Tb Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe itu, KKP berkomitmen melaksanakan amanat UU Cipta Kerja untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

Baca juga: BKPM: Daerah berperan tingkatkan kemudahan berusaha di Indonesia

Apalagi, masih menurut dia, pengintegrasian antar matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya.

"Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budi daya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan," jelas Tebe.

Ia juga mengemukakan bahwa KKP telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan, seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menjelaskan pada 27 Oktober 2020 lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait guna mematangkan materi mengenai penataan ruang laut, mulai proses perencanaan hingga proses pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Pembahasan dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kemen ATR, Plt Dirjen PRL KKP, Deputi Kemaritiman Sekretariat Kab, dan Kemenko Perekonomian. Terkait perencanaan, akan diatur pengintegrasian antara tata ruang darat dan tata ruang laut menjadi satu peraturan penetapan," paparnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020