• Beranda
  • Berita
  • Berkas perkara Bupati Kutai Timur nonaktif dilimpahkan ke pengadilan

Berkas perkara Bupati Kutai Timur nonaktif dilimpahkan ke pengadilan

12 November 2020 16:02 WIB
Berkas perkara Bupati Kutai Timur nonaktif dilimpahkan ke pengadilan
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur TA 2019 dan 2020 atas nama Ismunandar dan kawan-kawan, hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor S

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Lima terdakwa, yaitu Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.

Baca juga: Bupati Bandung Barat hadiri pemeriksaan KPK di Bandung
Baca juga: KPK harap Pilkada lahirkan kepala daerah beri keadilan dan kemakmuran


"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur TA 2019 dan 2020 atas nama Ismunandar dan kawan-kawan, hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Saat ini, lanjut dia, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta," kata Ali.

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu Kesatu, pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kelimanya merupakan pihak penerima suap dalam perkara tersebut. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Baca juga: Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar segera disidang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020