• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP sebut PKL ikan hias Jatinegara sebagai ikon Jakarta

Satpol PP sebut PKL ikan hias Jatinegara sebagai ikon Jakarta

12 November 2020 16:51 WIB
Satpol PP sebut PKL ikan hias Jatinegara sebagai ikon Jakarta
Petugas Satpol PP Jatinegara mengawasi penataan pedagang kaki lima (PKL) ikan hias di Jalan Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim).

tidak boleh melewati dari batas keramik kuning di trotoar

Satpol PP Kecamatan Jatinegara menyebutkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) ikan hias yang membuka lapak di trotoar Jalan Matraman Raya, Balimester, Jakarta Timur, sebagai ikon daerah.

"PKL di kawasan ini merupakan salah satu ikon di Jakarta Timur," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Kamis.

Atas pertimbangan tersebut, puluhan petugas gabungan melakukan penataan PKL ikan hias dan hewan peliharaan di Jalan Matraman Raya, Balimester, Jatinegara.

Masing-masing lapak pedagang hanya dibatasi berukuran 1x1,5 meter dan nantinya akan diseragamkan menggunakan payung kotak.

Mereka tidak boleh memasang tenda di lokasi berjualan dan tinggi lapak tidak boleh lebih dari 1,5 meter.

Untuk yang berjualan di depan toko juga harus ada jarak akses masuk ke toko minimal 1,5 meter.

"Nantinya mereka boleh berjualan namun tidak boleh melewati dari batas keramik kuning di trotoar tersebut," katanya.

Penataan ini melibatkan unsur masyarakat, pengurus RT/RW sebab keberadaan pedagang dikelola oleh warga.

Sadikin mengatakan ada 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri yang melakukan penataan PKL yang berjualan di atas trotoar.

Kondisi pandemi COVID-19 saat ini masyarakat juga sangat membutuhkan materi untuk kebutuhan hidupnya. Sehingga akhirnya PKL diberikan kelonggaran berjualan namun harus mengikuti peraturan yang ada.

“Mereka berjualan ikan hias dan aneka jenis hewan peliharaan. Seperti burung, kucing, kelinci, kera dan sebagainya. Namun jika mereka melanggar ketentuan tetap akan ditertibkan," katanya.

Sementara, Ketua RW 06 Balimester, Mulyono menambahkan hasil pendataan awal jumlah PKL ikan hias di wilayahnya sebanyak 60 pedagang mulai dari samping gerbang Jatinegara City Plaza sampai dengan akses masuk ke Jalan Kemuning.

“Hari ini uji coba dulu untuk pembatasan dagangan antar pedagang. Intinya mereka berjualan tidak boleh melewati garis kuning trotoar. Kalau melanggar, hasil kesepakatan bersama, dagangan mereka ditertibkan oleh petugas,” katanya.

Baca juga: Protokol kesehatan di Pasar Ikan Jatinegara diperketat
Baca juga: Belasan pengunjung Pasar Ikan Jatinegara disanksi sosial

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020