Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengajukan usulan insentif pajak untuk pembeli kendaraan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai upaya mendongkrak daya beli produk otomotif nasional, setelah usulan pajak nol persen untuk kendaraan baru tidak disetujui.
"Kekuatan konsumen untuk membeli itu menjadi penting, jadinya butuh instrumen ke arah situ. Tugas kami di Kemenperin tentu membina industri. Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufik Bawazier saat web seminar Industri Otomotif, Kamis.
Taufik menjelaskan industri otomotif memiliki kontribusi sekitar 10 persen terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu efek domino dari kegiatan produksi industri otomotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.
Ia mencatat jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri otomotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang. Mulai dari pabrikan otomotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75 ribu pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai diler kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan dan bank.
Baca juga: Dongkrak daya beli, Menperin usulkan pajak mobil baru 0 persen
“Jadi kalau dari sisi industrinya sudah kita berikan keringanan pajak, sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif kita bisa bertambah. Sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tegas Taufiek.
Industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun sampai saat ini utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit.
Pertimbangan Kemenperin, kata dia, imbas insentif pajak akan dirasakan tidak hanya oleh industri otomotif tetapi juga subsektor lain.
“Industri Kecil Menengah (IKM) yang memasok komponen, tentu tidak akan melakukan pengurangan karyawan. Karena komitmen kami dari awal, tidak ada PHK di industri otomotif. Tapi sekarang, kalau pabriknya produktivitasnya menurun, maka suppliernya juga terdampak,” jelas Taufiek.
Baca juga: Menunggu kebangkitan industri otomotif Indonesia
Hal senada dikemukakan Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara. Ia menilai sudah saatnya pemerintah membantu permudah masyarakat dalam memiliki kendaraan baru di tengah pandemi COVID-19.
"Industri otomotif memiliki pengaruh ke sektor lain. Contohnya, 80 persen pembelian kendaraan bermotor menggunakan jasa keuangan, belum lagi ada sektor asuransi, lalu ada UMKM yang memasok komponen dan sebagainya yang mendorong ekonomi. Kalau otomotif tumbuh maka utilisasi pabrik yang meningkat bisa menyerap lagi tenaga kerja di sektor ini," kata Kukuh.
Tanpa dukungan pemerintah, Kukuh menilai akan sangat berat bagi para anggota Gaikindo untuk dapat memenuhi target produksi sebesar 600 ribu unit di tengah pandemi.
Gaikindo, menurut Kukuh, meyakini bahwa Kemenkeu tidak sepenuhnya menolak usulan pemberian insentif pajak nol persen untuk pembelian kendaraan baru.Baca juga: Pentingnya mendongrak daya beli produk otomotif saat pandemi
"Belum ditolak, tetapi dalam kajian. Kemenkeu masih melihat apakah kajiannya ini betul berdampak positif bagi perekonomian. Mudah-mudahan ada upaya lain yang bisa mempercepat pulihnya industri kendaraan bermotor. Kalau masyarakat diberi stimulus, kami menunggu karena bisa membantu untuk bangkit," kata Kukuh.
Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti menilai upaya Kemenperin mengusulkan keringanan pajak pembelian kendaraan sudah tepat untuk menggerakkan perekonomian.
"Karena sebagian masyarakat sudah hilang pekerjaan atau berkurang pendapatannya. Pemerintah seharusnya bisa melakukan intervensi dengan memberikan insentif fiskal," ujar Esther.Namun ia mengungkapkan sebelum menyetujui pemberian insentif fiskal tentu Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu perlu melakukan kajian yang membutuhkan waktu.
Baca juga: Kemenkeu tidak berencana terapkan pajak nol persen untuk mobil baru
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020