Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan daycare atau tempat penitipan anak yang ramah anak merupakan alternatif pengasuhan berbasis hak anak.perlu ada standarisasi daycare ramah anak
"Karena itu perlu ada standarisasi daycare ramah anak, yaitu taman asuh gembira atau TARA," kata Lenny dalam rapat koordinasi daycare ramah anak yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.
Lenny mengatakan penyediaan daycare ramah anak untuk orang tua pekerja menitipkan anaknya dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Dunia usaha didorong berpartisipasi dalam pemenuhan hak anak dengan menyediakan daycare ramah anak.
Baca juga: KPAI rekomendasikan 'Daycare' di area kampanye
Menurut Lenny, daycare ramah anak merupakan unit layanan pengasuhan yang disediakan perusahaan melalui sinergi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sebagai dinas teknis yang melaksanakan urusan pemenuhan hak anak.
"Pengembangan daycare ramah anak merupakan prioritas nasional 2020-2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun norma standar prosedur dan kriteria pedoman daycare sebagai lembaga pengasuhan alternatif berbasis hak anak," tuturnya.
Baca juga: Jasa penitipan anak; solusi saat pembantu mudik
Ia menjelaskan, untuk 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyasar standarisasi daycare ramah anak di lima provinsi.
Lenny mengatakan kebutuhan akan daycare cukup tinggi karena kedua orang tua bekerja sehingga anak terpisah sementara dari orang tuanya.
"Tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesia 83 persen untuk laki-laki dan 52 persen untuk perempuan," katanya.
Baca juga: KPPPA: Keberadaan tempat penitipan anak dukung produktivitas pekerja
Baca juga: TPA Negeri DKI dinilai tunjang produktivitas ASN
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020