Firman khawatir risiko RUU Minuman Beralkohol ditolak pemerintah akan merugikan DPR RI.
"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tidak perlu tidak dibahas
Politikus Partai Golkar itu menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan maruah kelembagaan DPR RI di mata publik. Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.
Dulu, kata Firman, DPR RI pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons.
Baca juga: Baleg DPR RI dengar penjelasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
"Nasibnya hampir seperti Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansusnya tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," kata Firman.
Firman mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada waktu itu mengalami "deadlock" pada judul, di mana pemerintah menghendaki judulnya terkait pengaturan, sedangkan DPR pada waktu itu menghendaki pelarangan.
Baca juga: Anggota DPR: RUU minuman beralkohol cegah peredaran miras oplosan
"Ini betul-betul mendasar, konsekuensi pelarangan dengan pengaturan. Kalau saya setuju dengan pengaturan. Karena pengaturan ini kan bisa melarang di wilayah tertentu, tapi bisa memperbolehkan di wilayah tertentu. Kan (budaya di Indonesia) ini beraneka ragam, kita harus jaga. Kita ada masyarakat yang membutuhkan minuman alkohol untuk ritual-ritual, ada juga kebutuhan pariwisata untuk hotel dan sebagainya," kata Firman.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020